K. Yudha Wirakusuma - Okezone
JAKARTA – Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar, mensinyalir adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Densus 88 anti teror. Hal tersebut lantaran terorisme Indonesia tidak sama di Amerika atau Afganistan.
“Memang sudah cukup lama indikasi tindakan yang seperti itu diduga dilakukan oleh Densus. Tindakan Densus harus dalam hukum KUHP, hukum acuan utama bukan di luar hukum, beberapa kasus Densus ada dugaan kemungkinan penyalah gunaan keuasaan. Seperti penangkapan yang terduga pelakunya ditembak mati,” kata Bambang saat berbincang dengan Okezone, Kamis (28/2/2013).
Dia menambahkan kurang diawasi Densus, menjadikan akumulasi Densus diposisi elit, merasa bisa melakukan apa saja. Mereka bisa menangkap siapa saja, bisa berbuat apapun juga. “Jadi harus ada pembatasan prilaku Densus yang over,” singkatnya.
Sebelumnya Densus 88 anti teror dilaporkan sejumlah ormas islam, lantaran diduga pelanggaran HAM berat. Selain mengadukan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh anggota Densus 88, sejumlah ormas Islam juga meminta evaluasi kepada satuan anti teror tersebut.
Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsudin mengatakan. evaluasi ini dilakukan tidak hanya kepada Densus 88 namun kepada seluruh anggota Polri yang melakukan pelanggaran HAM.
"Anggota Polri baik Densus 88 baik dari Brimob untuk bertindak sesuai dengan hukum," kata Din usai memberikan laporan ke Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2013).
- See more at: http://news.okezone.com/read/2013/03/01/337/769330/harus-ada-pembatasan-prilaku-densus-yang-over#sthash.l12BXGV6.dpuf