FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA GELAR TALK SHOW BAHAS KEBIJAKAN PENATAAN PARKIR DI KOTA SURABAYA
23 Juli 2025, 16:13:58 Dilihat: 24x

Fakultas Hukum Universitas Narotama bekerja sama dengan Klik FM kembali menyelenggarakan Talk Show Hukum yang kali ini mengangkat tema “Kebijakan Penataan Parkir di Kota Surabaya” yang berlangsung pada selasa (1/7/2025). Dengan menghadirkan Dr. Moh. Saleh, S.H., M.H. selaku narasumber sekaligus  Tenaga Ahli DPRD Provinsi Jawa Timur sekaligus Wakil Rektor I Universitas Narotama.

Dalam pemaparannya, Dr. Moh. Saleh, S.H., M.H. menyampaikan bahwa sistem parkir di Surabaya kini dibagi menjadi dua kategori pajak dan dua kategori retribusi, tergantung pada pihak pengelola. Parkir yang dikelola ole h pihak swasta dikenakan pajak parkir yang termasuk dalam kategori pajak atas jasa tertentu, sementara parkir yang dikelola oleh Pemerintah Kota Surabaya dikenakan retribusi, baik sebagai retribusi jasa umum maupun retribusi jasa usaha.

“Contohnya, jika di mall dikenakan tarif parkir Rp10.000, maka pengelola mall wajib membayarkan 10 persen dari pungutan tersebut sebagai pajak parkir, Sebaliknya, untuk parkir yang dikelola Pemkot, seperti parkir di tepi jalan umum, masyarakat seharusnya hanya membayar tarif retribusi sebesar Rp1.000 untuk motor dan Rp3.000 untuk mobil, kecuali pada zona-zona khusus yang ditetapkan dengan tarif progresif”. Katanya. (1/7/2025). 

Selain itu, beliau menyoroti belum adanya penandaan yang jelas di lapangan antara zona parkir yang dikelola Pemkot dan yang dikelola pihak swasta, sehingga menimbulkan kebingungan di masyarakat. Padahal di lampiran Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah mengatur klasifikasi zona, tarif progresif dan non-progresif, serta kewenangan pungutan berdasarkan pengelola. Dan Perda ini merupakan turunan dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang mengatur ulang seluruh jenis pajak dan retribusi daerah, termasuk sektor perparkiran.

Dr. Moh. Saleh juga menegaskan bahwa pemungutan retribusi oleh Pemkot seharusnya dilakukan oleh petugas resmi pemerintah, bukan oleh tenaga kerja non-ASN yang tidak diakui dalam regulasi ASN terbaru. Hal ini penting untuk menjamin legalitas dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perparkiran.

Talk show ini tidak hanya memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, tetapi juga membuka ruang diskusi mengenai keadilan dalam implementasi kebijakan publik. Diharapkan, melalui kegiatan ini, masyarakat dapat lebih memahami hak dan kewajibannya terkait layanan parkir, dan pemerintah mampu memperbaiki sistem tata kelola perparkiran yang lebih transparan dan berkeadilan.

Share:

UN Videos

Visiting Professor, Program Studi Magister Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis.
Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.